Hoaks atau Fakta: Minuman Keras Berlabel Halal Dikabarkan Beredar di Indonesia, Tinjau Faktanya

- 1 November 2020, 20:32 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

PR INDRAMAYU – Sebuah unggahan foto botol minuman keras (miras) dengan label tulisan berbahasa arab ‘halal’ viral di media sosial, serta menjadi bahan percakapan netizen.

Botol miras yang memiliki label ‘halal’ dalam foto itu bermerek Rivier Vino. Kemudian terdapat pula minuman lain bermerek Crystal WSK.

Salah satu pengunggah foto itu di media sosial mencantumkan caption sebagai berikut:

Baca Juga: Pantang Makan 'Micin' dan Minum Air Dingin, Nadin Blak-blakan Cerita Jelang Prambanan Jazz Festival

‘Klw sdh bgn apa tidak hancur penerus bangsa..!’

Hoaks minuman keras memiliki label halal beredar di Indonesia.
Hoaks minuman keras memiliki label halal beredar di Indonesia. ANTARA

Namun, dari pernyataan tersebut benarkah terdapat miras yang berlabel halal yang beredar?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA News, foto minuman keras berlabel ‘halal’ di Indonesia adalah hoaks.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Jokowi Dikabarkan Siap Pimpin Indonesia 3 Periode, Begini Kebenarannya

Pernyataan yang tidak benar tersebut sudah beredar di Indonesia sejak 2017 dan muncul kembali pada 2019.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2017 telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ di Indonesia.

MUI juga mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Lembaga tersebut juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah