PR INDRAMAYU – Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diklaim melarang penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, larangan tersebut muncul sebagai respon dari rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk memvaksinasi 100 juta orang dari negara Tirai Bambu itu.
“LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg COVID China, MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut-ikutan vaksin. GUE NO,” tertulis narasi dalam unggahan di Facebook pada, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Umumkan Facebook Melarang Konten Tentang Penolakan Holocaust Dari Situsnya
Hingga pekan ini, narasi tersebut telah mendapatkan 24 respon, tiga komentar, dan sudah dibagikan ulang sebanyak tiga kali.
Seperti yang dikutip dari ANTARA News, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa atau putusan apapun mengenai vaksin Covid-19.
Diberitakan sebelumnya besok 14 Oktober 2020, MUI baru akan bertolak ke Tiongkok untuk memverifikasi status halal pada vaksin Covid-19, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh MUI.
Baca Juga: Belum Usai Virus Corona, Tiongkok Diserang Norovirus dan Akibatkan Sejumlah Mahasiswa Tumbang
Tim MUI yang akan pergi ke Beijing terdiri dari, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetuka (LPPOM) dan Komisi Fatwa, tim tersebut akan memastikan keamanan dari aspek kesehatan dan kehalalan vaksin Covid-19.