Cek Fakta: Benarkah PDIP Buka Opsi Bubarkan MUI Demi Utuhkan Pancasila? Berikut Faktanya

- 7 September 2020, 14:30 WIB
 Tangkapan layar dari unggahan yang disebarkan di Facebook tentang pembubaran MUI oleh PDIP. /Turn Back Hoax.
Tangkapan layar dari unggahan yang disebarkan di Facebook tentang pembubaran MUI oleh PDIP. /Turn Back Hoax. /

PR INDRAMAYU - Salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Meli Berlin mengunggah status yang melampirkan tangkapan layar pemberitaan berjudul PDIP BUKA OPSI BUBARKAN MUI DEMI UTUHNYA PANCASILA.

Status yang diunggah pada Jumat, 4 September 2020 itu juga disertai hashtag/tanda pagar #BubarkanPDIP. Berikut narasi lengkap unggahan tersebut:

"Saya gak butuh like saya butuh tagar.. Bro..!!
#BubarkanPDIP."

"PDIP BUKA OPSI BUBARKAN MUI DEMI UTUHNYA PANCASILA"

Baca Juga: Harga Tes PCR Mahal Bebankan Masyarakat, Wakil Ketua DPR RI: Harusnya Ada Patokan Harga!

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran cekfakta.com, diketahui gambar tersebut sudah melalui tahap penyuntingan sebelumnya.

Artikel asli berjudul Junimart Buka Opsi Bubarkan IPDN, Demi Kemanusiaan yang tayang di situs berita gonews.co pada Kamis, 3 September 2020.

Tampak dalam artikel asli membahas mengenai usulan Jumimart Girsang, legislator partai PDI Perjuangan, untuk membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) karena persoalan makanan yang tidak layak di sekolah kedinasan tersebut.

Baca Juga: Sampai di Laut Aceh, Ratusan Rohingya Kabur ke Perkampungan, Sempat Kejar-kejaran dengan Tim SAR

"Dari segi kemanusiaan, saya sudah bilang dari kemarin, bubarkan saja IPDN! Makannya itu lebih sejahtera yang di Lapas. Saya sudah ke IPDN Jakarta," kata Jumimart dalam rapat Komisi II DPR RI Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Rabu, 2 September 2020.

Sementara itu, dilansir dari dpr.go.id, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI yang digelar Rabu, pembahasan berfokus pada arah kebijakan rencana program anggaran tahun 2021 Kemendagri.

Tidak terdapat pembahasan mengenai pembubaran MUI pada agenda rapat maupun pada artikel asli.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status tersebut masuk kategori konten yang dimanipulasi.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Cek Fakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x