Baca Juga: Tinjau Istora Senayan, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Massal Lanjutan Segera Digelar
Pemanfaatan obat tradisional itu adalah sebagai upaya memelihara kesehatan, dan mencegah penyakit di masa pandemi Covid-19.
Jumlah halaman yang terlampir dalam file tersebut adalah 3 lembar, sedangkan file asli dari Kemenkes berisi 5 lembar.
Berdasakran penjelasan di atas, klaim adanya surat edaran Kemenkes tentang ramuan penangkal Covid-19 adalah hoaks.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Presiden Jokowi Minta Risma Gantikan Anies Baswedan? Simak Faktanya!
Kategori kabar tersebut ialah false context atau konten yang salah.***