Cek Fakta: Benarkah Kemenkes Merilis Surat Edaran Ramuan Penangkal Covid-19? Simak Faktanya!

- 5 Februari 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi berita hoaks, Benarkah Kemenkes merilis surat Edaran ramuan penangkal Covid-19?.
Ilustrasi berita hoaks, Benarkah Kemenkes merilis surat Edaran ramuan penangkal Covid-19?. /Pixabay/pixel2013

PR INDRAMAYU – Beredar kabar di media sosial Facebook menyangkut Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Disebutkan dalam narasinya bahwa Kemenkes telah merilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19.

“Ramuan penangkal covid 19 ala KEMENKES, Semoga bermanfaat,” demikian tertulis pada unggahan oleh akun Facebook Wiena Bundax.

Unggahan itu menunjukkan tangkapan layar dokumen yang diklaim adalah ramuan penangkal Covid-19 dari Kemenkes.

Baca Juga: Bicara Soal Program Sekolah Penggerak, Nadiem Makarim: Mewujudkan Visi Pendidikan Indonesia

Unggahan tersebut diketahui telah mendapat 13 like/react, 7 komentar, dan telah disebarkan sebanyak 5 kali.

Benarkah kabar tersebut?

Dikutip Indramayu.Pikiran-Rakyat.com dari Turn Back Hoax, pemeriksaan fakta atas konten tersebut dilakukan oleh Natalia Kristian, salah seorang anggota Komisariat Mafindo Universitas Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, isi surat edaran dalam tangkapan layar itu adalah tentang pemanfaatan obat tradisional.

Baca Juga: Tinjau Istora Senayan, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Massal Lanjutan Segera Digelar

Pemanfaatan obat tradisional itu adalah sebagai upaya memelihara kesehatan, dan mencegah penyakit di masa pandemi Covid-19.

Jumlah halaman yang terlampir dalam file tersebut adalah 3 lembar, sedangkan file asli dari Kemenkes berisi 5 lembar.

Berdasakran penjelasan di atas, klaim adanya surat edaran Kemenkes tentang ramuan penangkal Covid-19 adalah hoaks.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Presiden Jokowi Minta Risma Gantikan Anies Baswedan? Simak Faktanya!

Kategori kabar tersebut ialah false context atau konten yang salah.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x