4. Mobil jenis angkutan di TNI baik AD/AL/AU sesuai aturan dinas harus dilengkapi dengan identitas satuan.
“Orang yang mengambil dan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya (hoax) dapat dihukum sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUITE,” tulis Puspen TNI dalam unggahan klarifikasinya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah KFC Bagikan 3.000 Paket Camilan Gratis Bermodalkan Isi Survei? Simak Faktanya
Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan dari pihak Puspen TNI tersebut, maka klaim truk TNI mengangkut warga Tiongkok ke Bandung adalah tidak benar.
Konten tersebut dapat dikategorikan ke dalam konten yang salah atau false content.***