Hoaks atau Fakta: Benarkah BPKB Jadi Syarat Pencairan BSU Kemenag? Simak Faktanya

17 Desember 2020, 12:40 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

 

PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag).

Disebutkan dalam narasi unggahan itu bahwa salah satu syarat pencairan BSU tersebut adalah BPKB.

“... Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru, Anies Baswedan Rilis Instruksi dan Seruan Berikut Ini

Demikian cuplikan narasi unggahan akun Facebook Yaqidh Syareh. Informasi diunggah pada 14 Desember 2020.

Hoaks, BPKB Sebagai Syarat Pencairan BSU Kemenag Rp1,8 Juta

Benarkah informasi tersebut?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks. Kategorinya ialah false context atau konten yang salah.

Baca Juga: Unggah Kisah terkait Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Yang Paling Mahal Tentu Saja Kebebasan

Pemeriksaan fakta atas informasi di atas dilakukan oleh Khairunnisa Andini dari Universitas Diponegoro (Undip).

Berdasarkan penelusuran, hal tersebut telah disanggah Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, dan akun Facebook Ditjen Pendis Kemenag RI. Kemenag mengaskan bahwa BPKB tidak temrasuk dalam syarat pencairan BSU tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menuturkan bahwa berkas syarat untuk pencairan BSU dari Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berbagi Kisahnya Kena Covid-19, Begini Kondisi Ustaz Yusuf Mansur Sekarang

  1. KTP
  2. NPWP (jika sudah memiliki
  3. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  4. SPJTM yang telah ditandatangani di atas materai

Berdasarkan penjelasan di atas, kabar yang menyatakan bahwa BPKB menjadi syarat pencairan BSU Kemenag adalah hoaks.

Kategorinya adalah false context atau konten yang salah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler