1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki akun TikTok dan tidak di kunci (private) selama kompetisi berlangsung;
Baca Juga: Tanggapi Isu 2021, Ridwan Kamil: Belum Jelas, Belum Pasti dan Masih Jauh
3. Peserta wajib mengikuti (follow) akun TikTok @kemnaker;
4. Peserta boleh mengirimkan video lebih dari satu karya terbaik;
5. Video tersebut harus karya orisinil, dan belum pernah diikutkan lomba serupa;
Baca Juga: Viral Gofar Hilman Dituduh Lecehkan Seorang Wanita, Fiersa Besari Kuatkan Pelapor: Stay Strong Mbak
6. Karya tersebut tidak boleh melanggar hak cipta dan tidak mengandung unsur SARA;
7. Kreasi video pemenang akan menjadi milik panitia;
8. Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi;