“Barang siapa yang hendak melakukan shalat pada waktu-waktu tersebut, maka hendaklah niat melakukan shalat sunnah mutlak secara sendiri (tidak berjamaah), tanpa ada ketentuan jumlah (rakaat) tertentu. Dengan kata lain, shalat sunnah mutlak tidak dibatasi dengan waktu, sebab, dan batasan rakaat shalat.”
Dari masing-masing perbedaan yang ada, agar tidak menjadi polemik dan menimbulkan perdebatan panjang. Alangkah lebih baik sebagai umat muslim beribadah sesuai dengan keyakinan yang dianggapnya baik, selama tidak menyimpang dari Islam. Karena sesungguhnya Allah akan menerima segala amal ibadah hambanya yang ikhlas dan tulus.*** (Lyrene Widia/Portal Jember)