Penolakan TKA Tiongkok Kian Memanas, KSPI: Mengapa Tidak Mempekerjakan Tenaga Lokal Saja?

1 Juli 2020, 07:41 WIB
WARGA Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomee, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berdatangan menyaksikan aksi demonstrasi penolakan kedatangan ratusan TKA asal China di simpang empat Bandara Haluoleo Kendari pada Selasa, 30 Juni 2020 malam.* /ANTARA/Harianto/

PR INDRAMAYU - Kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok menjadi perhatian warga di simpang empat Bandara Haluoleo Kendari, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Beberapa warga mulai dari ibu-ibu hingga anak kecil pun berdatangan ke area perempatan bandara untuk menyaksikan para pengunjuk rasa yang menolak kedatangan TKA.

Aksi demonstrasi itu juga turut diwarnai proses sweeping yang terus berlangsung hingga Selasa, 30 Juni 2020 malam.

Baca Juga: UPDATE Corona Dunia Selasa, 30 Juni 2020: Totalnya 10,4 Juta Kasus, Bagaimana Kabar Vaksin?

Menjelang kedatangan berikutnya, polisi pun bersiaga lantaran suara-suara penolakan dari masyarakat masih terus terjadi bahkan kian memanas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga melantangkan suara penolakan yang meminta pemerintah untuk segera memulangkan para tenaga kerja asing asal Tiongkok tersebut ke negara asalnya.

Said Iqbal mengatakan, upaya pemerintah mempekerjakan warga negara Tiongkok secara tidak langsung telah mencederai perasaan para tenaga kerja lokal. Ditambah lagi beberapa dari mereka ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merebaknya pandemi di Indonesia.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Mahasiswa Bisa Minta Bantuan TNI untuk Menggelar Aksi Demonstrasi?

“Di tengah dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia? Bukankah akan lebih baik jika pekerjaan tersebut diberikan untuk rakyat kita sendiri,” tutur Said dilansir RRI.

Said mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang bersikeras tetap mempekerjakan warga negara Tiongkok jika hanya karena alasan membutuhkan keahlian mereka terlebih kemampuan para tenaga kerja lokal banyak yang jauh lebih kompeten.

Tak hanya itu, Said juga menilai PT Virtue Dragon Nickel Industry yang selama ini bermukim di Konawe, Sulawesi Tenggara dan pemerintah telah gagal memulangkan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli sehingga tidak terlaksananya transfer of knowledge dan transfer of job kepada para tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Turut Laporkan Kasus Pembakaran Bendera, DPC PDIP Kota Cimahi: Ini Panggilan Jiwa

“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa setiap satu TKA wajib mendampingi 10 pekerja lokal untuk transfer ilmu, jika hal itu sudah dilakukan sejak lama maka saat ini tidak perlu lagi mendatangkan TKA Tiongkok,” kata Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa pemerintah tak melaksanakan ketentuan yang mewajibkan para tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia, terlebih selama ini tak jarang ditemukan tenaga kerja asing yang masih tak mampu melafalkan bahasa Indonesia.

“Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, hal ini akan menyulitkan dalam berkomunikasi dalam rangka melakukan transfer of knowledge tadi. Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana,” kata Said.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler