Hoaks atau Fakta: Benarkah Mahasiswa Bisa Minta Bantuan TNI untuk Menggelar Aksi Demonstrasi?

- 30 Juni 2020, 20:25 WIB
HOAKS Maklumat TNI untuk Rakyat Indonesia.*
HOAKS Maklumat TNI untuk Rakyat Indonesia.* //Mafindo

PR INDRAMAYU – Beredar kabar di sosial media Facebook bahwa mahasiswa dari berbagai institusi yang berencana menggelar aksi demonstrasi bisa mengajukan pengawalan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna Salahudin Al Ayyubi, yang kemudian menjadi viral di media sosial raksasa buatan Mark Zuckerberg itu.

Berikut narasi dalam unggahan foto tersebut:

“Maklumat TNI untuk Rakyat Indonesia. Kapuspen Mabes TNI Mayjen Sisriadi, salam komando! Mahasiswa bisa minta bantuan ke Kodam jika ingin didampingi saat gelar unjuk rasa. Kewenangan itu sudah bukan lagi milik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,” demikian narasi yang diunggah Salahudin Al Ayyubi.

Baca Juga: Turut Laporkan Kasus Pembakaran Bendera, DPC PDIP Kota Cimahi: Ini Panggilan Jiwa

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com, Turn Back Hoax Mafindo melaporkan bahwa klaim tersebut merupakan informasi yang salah dan menyesatkan.

Klaim tersebut disimpulkan secara keliru karena faktanya hingga kini menurut ketentuan yang berlaku, hak mengawal aksi demonstrasi adalah hak pihak kepolisian bukan TNI, termasuk dalam pengurusan izin keramaian.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1989 yang menjelaskan tentang kewenangan Polri, salah satunya mengawal demonstrasi. TNI bisa saja diturunkan ke lapangan jika tenaga kepolisian dalam kondisi tertentu tidak mencukupi.

Baca Juga: Terancam Dipidana Usai Tampil di Acara Khitanan, Rhoma Irama: Tidak Adil, Saya Hanya Tamu Undangan!

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x