Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. . Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020. . Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jabar memutuskan tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. . Namun ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi secara nasional maupun provinsi.