Dukun dan Pengobatan Alternatif Bakal Kena PPN Seperti Sembako? Staf Sri Mulyani Buka Suara

16 Juni 2021, 07:06 WIB

Rencana Kementerian Keuangan untuk memasang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tengah menjadi sorotan. Pasalnya PPN itu disebut-sebut akan menyentuh sejumlah sektor, mulai dari sembako, biaya sekolah hingga layanan kesehatan. . Dimana, tertuang dalam UU no 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis itu antara lan: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan. . Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif atau dukun. . Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu Prastowo Yustinus memberikan jawaban. Dia memastikan bahwa info tersebut tak akurat dan pemerintah sama sekali tak punya pikiran untuk mengenakan pajak pada kebutuhan yang dibutuhkan rakyat banyak. (PR)

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x