Soal Aplikasi Clubhouse, Kominfo: Kami Harap Dapat Mendaftar Sesuai Ketentuan

- 17 Februari 2021, 09:44 WIB
Kominfo buka suara soal aplikasi Clubhouse yang trending di Twitter.
Kominfo buka suara soal aplikasi Clubhouse yang trending di Twitter. /Reuters/Florence Lo

PR INDRAMAYU – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyatakan aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kominfo.

Aplikasi Clubhouse yang terkenal sebagau media berdiskusi tersebut, berdasarkan pernyataan Kominfo, belum terdaftar secara resmi.

Kabar belum terdaftarnya aplikasi Clubhouse tersebut disampaikan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada Selasa 16 Februari 2021.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tutur Dedy Permadi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Prakiraan Hujan Indonesia 17-18 Februari 2021: DKI Jakarta dan Jabar Berpotensi Hujan Sedang

Apa itu Clubhouse?

Clubhouse adalah aplikasi media sosial yang menawarkan layanan berupa percakapan lewat audio. Kini aplikasi tersebut hanya ada di Apple iOS.

Dikabarkan aplikasi Clubhouse dirilis pada Maret 2020 lalu dan beberapa pekan terakhir menjadi populer usai CEO Tesla, Elon Musk, berbicara di platform tersebut.

Bedanya, Clubhouse hanya bisa diakses melalui undangan khusus, itu artinya tidak semua pengguna bisa bebas mendaftar.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x