Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini

16 Juni 2021, 12:43 WIB
Berikut lima tips menggunakan layanan Paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /pexels.com/PhotoMIX Company

PR INDRAMAYU - Di era digitalisasi saat ini, tidak dipungkiri, layanan Paylater dirasa sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi konsumen dalam membeli suatu produk atau barang yang diinginkan.

Dengan layanan Palylater, para konsumen dapat menunda pembayaran, dan memfasilitasi para konsumen untuk melakukan proses cicilan dalam pembeliannya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ojkindonesia, Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK) Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

Baca Juga: 15 Link Twibbon dan Bingkai Foto Hari Raya Idul Adha 2021, Pasang karena Gratis!

Di Indonesia, Paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending.

Pada dasarnya Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi dikemudian hari.

Dengan layanan ini, kamu bisa membeli produk atau barang dengan menunda pembayarannya, dan wajib dilunasi dikemudian hari.

Baca Juga: Jelang Debut Perdana, Ini 5 Fakta Menarik dari OMEGA X

Pelunasi ini biasanya dalam bentuk cicilan dalam jangka waktu tertentu seperti, bisa dalam hitungan minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembeliannya.

Layanan Paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace atau platform perantara jual beli yang bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan para konsumen dalam belanja.

Sebelum menggunakan layanan ini, hendaknya kita dapat mengukur terlebih dahulu kemampuan  dalam melunasi pembayarannya.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Loki Episode 2 Sub Indo, Akan Perlihatkan Kejutan Apalagi?

Berikut 5 tips dari OJK ketika menggunakan layanan Paylater.

1. Batasi nilai pinjaman dengan kemampuan membayar kalian.

2. Pahami kontrak perjanjian dalam layanan Paylater yang akan kalian gunakan.

3. Melunasi dana pinjaman tepat waktu, guna menghindari denda.

Baca Juga: Daftar Idol K-pop yang Siap Rilis Lagu Baru pada 16-30 Juni 2021, NCT Dream hingga SEVENTEEN

4. Perhatikan suku bunga atau biaya pada fitur Paylater yang kalian gunakan.

5. Ketahuilah denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman.

Dengan adanya tips dari Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, diharapkan kedepannya kita bisa dengan bijak menggunakan layanan Paylater ini, agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan berbagai pihak dikemudian hari.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler