Soal Perbedaan Pandangan Tentang Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Menurut Gus Baha

- 18 Juni 2022, 16:43 WIB
Gus Baha.
Gus Baha. /Tangkapan layar YouTube.com/ Sekolah Akhirat

INDRAMAYUHITS - KH Ahmad Bahauddin atau Gus Baha dalam salahsatu ceramahnya menjelaskan hukum memajang foto di rumah, berdasarkan pertanyaan jamaah.

Dilansir Indramayu Hits dari kanal Youtub Nyantrigusbaha, Gus Baha menjelaskan bahwa hukum memajang foto atau memoto makhluk hidup dalam Islam masih menjadi perdebatan.

Hukum tersebut menurut Gus Baha masih ikthtilaf atau perbedaan pendapat dari beberapa ulama.

Baca Juga: Kata Gus Baha, Dua Malaikat Akan Selalu Mendoakan Orang yang Berbuat Ini Setiap Hari, Beruntunglah!

Hal ini menjadi menarik, karena foto atau memajang foto sudah merupakan kebiasaan manusia di zaman ini.

"Misalnya kalian mengharamkan foto, rata-rata santri itu punya foto kiainya, ahli thoriqoh juga punya foto mursyidnya," ujar Gus Baha

Nah, lantaran itu Gus Baha mengambil gampangnya saja. "Menurut saya pribadi, yang pasti haram itu gambar pornografi," sambungnya.

Baca Juga: Hindari Satu Perilaku Ini Kata Gus Baha, karena Bisa Menghancurkan Hidup di Dunia dan Akhirat

Menurutnya, Sayyid Muhammad adalah salah satu ulama yang mau difoto, karena banyak santri yang memajang foto beliau di rumahnya.

Hanya saja terkadang para ulama tidak mau difoto. "Jadi, beliau-beliau punya paspor tanpa foto, ditulisi ini paspor khusus rekomendasinya dari presiden," katanya.

Menurut Gus Baha yang dilarang adalah foto dalam bentuk pornografi dan sejenisnya yang memang sudah ada larangan.

Baca Juga: Gus Baha Menyarankan Kita Melakukan Hal Ini, Ketika Dibenci Orang Lain, Dijamin Bikin Tenang

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc dilansir dari Youtube Rumahfiqih menyampaikan sejumlah pendapat mengenai hukum memajang foto di rumah.

Pendapat pertama ini menerangkan bahwa memajang lukisan, foto dalam bentuk makhluk hidup dihukumi halal atau tidak apa-apa secara mutlak.

Kedua, syariat di masa lalu membolehkan patung. Mereka juga mendasarkan pendapat atas kebolehan membuat patung yang diberlakukan dalam syariat bagi umat terdahulu. Dan hal itu diabadikan di dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang artinya berikut ini:

Baca Juga: Jangan Sembarangan Memberi Mahar Seperangkat Alat Sholat, Kata Gus Baha Bisa Salah Paham dan Celaka

"Para Jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (QS  Saba': 13)

Ketiga, dinar dan dirham bergambar manusia tidak diharamkan. Dalil mereka yang lain adalah bahwa di masa Nabi, orang-orang bermualat dan berjual-beli dengan menggunakan koin logam dari emas dan perak.

Yang terbuat dari emas disebut dengan dinar. Koin itu digunakan di barat, yaitu negeri Romawi dan wilayah jajahannya. Dan sudah lazim bahwa pada tiap-tiap koin dinar itu ada gambar para raja Romawi.

Keempat, tafsir atas hadis. Ketika menghalalkan lukisan, mereka juga menggunakan hadis yang umumnya digunakan orang untuk mengharamkan lukisan.

Intinya boleh-boleh saja memajang foto makhluk hidup atau memfotonya, selama foto itu bukan pornografi dan sejenisnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Youtube Nyantrigusbaha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah