"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis Aloysius Efraim.
Baca Juga: Pemain Persija Samakan Thomas Doll dengan Luis Milla, Keras di Dalam tapi Lembut di Luar
Menurutnya, yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist.
Apabila produk diturunkan melalui discount, komisinya tetap terhadap pricelist.
“Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya lagi.
Baca Juga: LAKUKAN INI ! Ramalan Zodiak Virgo Besok 2 Juli 2022 : Manfaatkan Negosiasi, Karir Anda Melejit
Tak hanya itu, dalam petisi disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan aturan komisi.
Hal itu membuat pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant, terutama UMKM.
"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," sambung Aloysius Efraim.
Baca Juga: 3 Perbedaan Film Money Heist: Korea – Joint Economic Area dengan Versi Aslinya, Dibuat Lebih Cepat