Cara Membuat Kartu Kuning Secara Manual
- Mendatangi kantor Disnakertrans daerah setempat
- Cari bagian administrasi pembuatan kartu kuning/AK-1
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
- Proses pencetakan Kartu Kuning oleh petugas
- Legalisasi kartu kuning bila sudah jadi
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Untuk pembuatan Kartu Kuning secara online bisa dilakukan dengan masuk ke rubrik Karirhub website Kemnaker: https://karirhub.kemnaker.go.id
Bisa juga dengan cara mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses https://karirhub.kemnaker.go.id
- Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
- Kllik “Masuk Sekarang 2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
- Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
Demikian cara membuat Kartu Kuning atau AK1 yang menjadi persyaratan dalam lamaran kerja. ***