Jadi Syarat untuk Lamaran Kerja, Berikut Ini Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Secara Manual dan Online

- 19 Maret 2024, 22:54 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning bagi pencari kerja
Ilustrasi Kartu Kuning bagi pencari kerja /

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Manual

- Mendatangi kantor Disnakertrans daerah setempat

- Cari bagian administrasi pembuatan kartu kuning/AK-1

- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan

- Proses pencetakan Kartu Kuning oleh petugas

- Legalisasi kartu kuning bila sudah jadi

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Untuk pembuatan Kartu Kuning secara online bisa dilakukan dengan masuk ke rubrik Karirhub website Kemnaker: https://karirhub.kemnaker.go.id

Bisa juga dengan cara mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses https://karirhub.kemnaker.go.id
  2. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
  3. Kllik “Masuk Sekarang 2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  4. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
  5. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Demikian cara membuat Kartu Kuning atau AK1 yang menjadi persyaratan dalam lamaran kerja. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x