Jadi Syarat untuk Lamaran Kerja, Berikut Ini Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Secara Manual dan Online

- 19 Maret 2024, 22:54 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning bagi pencari kerja
Ilustrasi Kartu Kuning bagi pencari kerja /

IndramayuHits.com – Mayoritas perusahaan menetapkan syarat pembuatan Kartu Kuning saat pembukaan pendaftaran lowongan kerja.

Terutama fresh graduate atau orang yang baru pertama kali melamar kerja, banyak yang tidak tahu bagaimana cara membuat Kartu Kuning.

Untuk diketahui, Kartu Kuning yang dikenal juga kartu AK1 adalah kartu bukti tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: SEMINGGU Lagi Ditutup, PT Jawa Satu Power di Karawang Buka Lowongan Kerja untuk Operator, Cek Persyaratannya!

Banyak juga pelamar yang merasa sudah memiliki Kartu Kuning tapi ditolak perusahaan, biasanya karena habis masa berlakunya.

Pasalnya, Kartu Kuning atau AK1 memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak penerbitannya di Disnakertrans.

Lembaran ini disebut Kartu Kuning karena memang berwarna kuning yang berbentuk persegi panjang dan dibagi dalam 2 halaman.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Kementerian ATR/BPN Sedang Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Pendukung, Cek Daerah Penugasannya

Cara membuat Kartu Kuning saat ini tidak hanya bisa dibuat secara manual di kantor Disnaker kabupaten/kota, karena sudah bisa dibuat secara online melalui laman kemnaker.go.id khususnya di rubrik karirhub.

Dokumen Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

  1. Fotokopi KTP aktif
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dua lembar
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang punya
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang ada.

Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan S1, Bappenas/Kementerian PPN Buka Lowongan Kerja Maret 2024 untuk Posisi Staf

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x