Penukaran Uang Baru Makin Mudah, Daftar Online Lalu Ambil Uang ke Mobil Kas Keliling, Begini Cara Daftarnya!

- 4 April 2022, 19:33 WIB
Menukar uang pecahan harus melalui aplikasi
Menukar uang pecahan harus melalui aplikasi /Tangkapan layar/ bi.go.id

"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," papar Marlison, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Zodiak Capricorn Hari Ini 4 Maret 2022 : Kabar Baik Menghiasi Anda

Dikatakan Marlison, tata cara penukaran uangnya pun tidaklah sulit, cukup melalui pesawat handphone (HP) masing-masing.

Masyarakat tidak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.

Yang diperlukan, masyarakat hanya perlu daftar di situs resmi https://pintar.bi.go.id/ sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.

Baca Juga: DILARANG! Warga yang Lihat Pejabat hingga Camat Gelar Bukber Bisa Lapor ke Mendagri

“Khusus penukaran di BI masuk aplikasi PINTAR, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP nggak, surat vaksin nggak," ucap Marlison.

Selanjutnya armada BI mengadakan kas keliling atau layanan penukaran rupiah di luar area kantor BI agar masyarakat bisa mendapat pecahan uang yang diinginkan secara aman dan cepat.

Berikut tata cara penukaran uang baru:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x