Hati-hati, Penyebar Info Hoax Didenda Rp1 Miliar, Lakukan Tips Ini agar Tak Terjerat UU ITE

- 21 Februari 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Hoax.
Ilustrasi Hoax. ///Kominfo

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di bawah ini tips agar kamu tidak termakan berita hoaks.

Baca Juga: Cari Lokasi Samsat Keliling, di Sini Tempatnya untuk Wilayah Ciayumajakuning Selasa 22 Februari 2022

Mengecek Sumber

Kamu dapat lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi itu.

Cek URL Situs Digunakan

Situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel.

Menggunakan Logika dan Akal Sehat

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Zodiak PISCES Hari Ini 20 Februari 2022 : Terganggu Sakit Kepala atau Leher Tegang

Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah