Hati-hati, Penyebar Info Hoax Didenda Rp1 Miliar, Lakukan Tips Ini agar Tak Terjerat UU ITE

- 21 Februari 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Hoax.
Ilustrasi Hoax. ///Kominfo

INDRAMAYUHITS - Di dunia maya, banyak sekali berita palsu atau hoax, tetapi informasinya dilahap mentah-mentah oleh masyarakat.

Kabar hoax biasanya diciptakan oleh orang atau sumber utamanya dengan niat jahat atau kepentingan tertentu yang tidak baik.

Fatalnya, masyarakat mudah termakan info hoax sehingga mengikuti anjurannya atau ikut menyebarkannya lagi kepada orang lain melalui berbagai media sosial.

Baca Juga: Asal-usul Nama Sirkuit Mandalika : Putri Cantik yang Lembut Hati namun Memilukan Tragedinya

Hasilnya, berita palsu tersebut menyesatkan, membuat resah masyarakat dan tak sedikit mereka yang dirugikan.

Pemerintah memang telah mengantisipasi hal ini dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejauh ini atutan tersebut banyak menjerat mereka yang sengaja memproduksi hoax, termasuk yang menyebarkannya.

Baca Juga: Akan Jadi Kelahiran Termewah, Satu Lantai Rumah Sakit Kelas VVIP Diborong, Ayo Ngintip di Sini

Kominfo sendiri mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks dengan denda hingga Rp1 miliar.

Karena itu masyarakat harus hati-hati untuk menyeleksi berita, jangan sampai mudah termakan info hoaks.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x