Pekerja Sosial
Syarat Pencaker:
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D4/S1 (diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial, Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu perempuan
- Memiliki sertifikat profesi pekerja sosial
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Hindari Memuji Anak Dengan Kata yang Satu Ini, Jika Tidak Mau Berdampak Negatif
Paralegal
Syarat Pencaker:
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Bagi S1 Hukum memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidang pendampingan hukum bagi penyintas kekerasan perempuan dan anak dari lembaga yang bertugas di bidang pendapingan hukum
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Pararegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang
- Memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
Baca Juga: HARUS TAHU, Jangan Panik, Begini Cara Perbaiki Identitas KTP Yang Salah
Operator
Syarat Pencaker:
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak berlogat dan tidak cadel
- Mampu bekerjasama dengan Tim
- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif.
Baca Juga: Fans Jisoo Blackpink dan Jungkook BTS Berselisih Soal Ucapan Ultah dari Beyonce