INDRAMAYUHITS, KTP adalah salah satu tanda pengenal wajib yang harus dimiliki oleh seluruh warga Masyarakat Indonesia.
Dilansir dari Indonesia.go.id, data yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk dan bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dituliskan bahwa KTP elektronik kini berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Fans Jisoo Blackpink dan Jungkook BTS Berselisih Soal Ucapan Ultah dari Beyonce
Karena hal inilah, kamu harus segera mengubah atau mengganti data yang salah pada KTP karena pembuatan KTP hanya dapat dilakukan sekali, kecuali jika KTP tersebut rusak atau hilang
Berdasarkan UU yang sama pada Pasal 64 ayat 8 dinyatakan bahwa pemilik KTP elektronik wajib melaporkan perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP pada instansi pelaksana agar segera diubah dan diganti.
Perubahan data KTP hanya dapat dilakukan pada data yang bersifat dinamis, seperti status kawin dan domisili, sedangkan data statis seperti NIK dan tempat tanggal lahir tidak bisa diubah.
Nah bagamana ketika KTP kita hilang, atau Kita mau ganti Status dari yang tadinya belum menikah jadi menikah dan penggantian sbagainya. Dilansir Indramayuhits.com dari akun resmi milik @indonesiabaik.id begini cara mengganti data di KTP.
Baca Juga: Sejumlah Pemain Positif Covid-19, Liverpool Ajukan Laga Tunda Semifinal Carabao Cup Lawan Arsenal