GURU SD/MI Wajib Tahu! Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka

- 20 Juli 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi Belajar dengan Kurikulum Merdeka
Ilustrasi Belajar dengan Kurikulum Merdeka /Unsplash.com/Anita Jankovic

INDRAMAYUHITS- Perubahan jam pelajaran di Kurikulum Merdeka membuat para pengelola pendidikan terutama para guru mempertanyakan tentang jam pelajaran di sistem Dapodik.

Menurut kabar bahwa Dapodik telah melakukan updating data tentang jam pelajaran terkait diadakannya Kurikulum Merdeka.

Mata pelajaran yang ada di Kurikulum Merdeka tidaklah sama dengan Kurikulum 2013, sehingga Dapodik yang menjadi pusat data dari setiap lembaga pendidikan melakukan update agar sesuai dengan kurikulum terbaru.

Baca Juga: KEPSEK DAN GURU Wajib Akses 2 Link Kurikulum Merdeka Ini, Ada Panduan Implementasi hingga Buku Teks

Perubahan tersebut juga berlaku pada jenjang Sekolah Dasar (SD), yaitu pada sekolah dasar (SD) guru memiliki jumlah jam mengajar selama 32 jam setiap minggu.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, pada Rabu, berikut ini adalah struktur Kurikulum Merdeka yang di implementasikan pada sekolah dasar untuk kelas 1 dan 2 di Kurikulum Merdeka:

1. Kelas I

- Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK, Berikut Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar

- Pendidikan Agama Kristen dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Katolik dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Budha dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

Baca Juga: PASTI SERU! Vino G Bastian dan Marsha Timothy Bintangi Film Horor 'Qodrat'

- Pendidikan Agama Hindu dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Konghucu dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

PPPK: 4 jam per minggu, 36 jam per tahun.

Bahasa Indonesia: 7 jam per minggu, 72 jam per tahun.

Matematika: 5 jam per minggu, 46 per tahun.

Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari: 3 jam per minggu, 36 jam per tahun.

Baca Juga: DIBUKA KEMENAG hingga 29 Juli 2022, Beasiswa S1 Kuliah Jarak Jauh bagi 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI

PJOK: 3 jam per minggu, 36 jam per tahun.

1. Kelas II
- Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Kristen dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

Baca Juga: Persija Diprediksi Akan Mudah Juarai Liga 1, Ini Kekuatan Mengerikan Macan Kemayoran

- Pendidikan Agama Katolik dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Budha dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Hindu dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

- Pendidikan Agama Konghucu dan Budi pekerti 3 jam selama satu minggu dan dalam satu tahun dihitung menjadi 36 tahun.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Cerita Perjalanan Karir Aktor Extraordinary Attorney Woo Kang Tae Oh Membuat Fans Tak Menyangka

PPPK: 4 jam per minggu, 36 jam per tahun.

Bahasa Indonesia: 6 jam per minggu, 72 jam per tahun.

Matematika: 4 jam per minggu, 36 per tahun.

Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari: 3 jam per minggu, 36 jam per tahun.

PJOK: 3 jam per minggu, 36 jam per tahun.

Demikian pembahasan tentang struktur Kurikulum Merdeka pada sekolah dasar (SD) kelas I dan II. ***

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x