Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan? Simak Berikut Syarat-syaratnya

- 14 Agustus 2021, 15:30 WIB
Simak inilah syarat wajib untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan PPKM yang terbaru, wajib tahu!
Simak inilah syarat wajib untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan PPKM yang terbaru, wajib tahu! /Agus Somantri/Galamedia/

Aturan tatap muka satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMp, MTs, SD, dan MI.

1. jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga: 10 Link Download Bingkai Foto Twibbon HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

2. Maksimal 18 murid per kelas (sekitar maksimal 50%).

Untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB

1. jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Maksimal 5 murid per kelas.

Baca Juga: Prediksi Ajax vs NEC Nijmegen di Laga Persahabatan Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Adapun syarat untul keseluruhan yaitu sebagai berikut:

1. Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar (shift)

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah