Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan? Simak Berikut Syarat-syaratnya

- 14 Agustus 2021, 15:30 WIB
Simak inilah syarat wajib untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan PPKM yang terbaru, wajib tahu!
Simak inilah syarat wajib untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan PPKM yang terbaru, wajib tahu! /Agus Somantri/Galamedia/

PR INDRAMAHYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah di perpanjang hingga 16 Agustus.

Namun dengan diperpanjangnya PPKM pembelajaran tetap bisa dilaksanakan.

Akan tetapi perlu memperhatikan syarat-syarat pembelajaran tatap muka berdasarkan aturan PPKM terbaru.

Baca Juga: Download 25 Gambar Selamat Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021, dan Sebarkan Melalui Medsos Milikmu!

Aturan PPKM terbarunya ini yakni pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan.

Hanya saja untuk satuan pendidikan yang di wilayahnya PPKM level 1-3.
Sehingga aturan berikut tidak berlaku bagi wilayahnya yang masih di level 4.

Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi, 14 dan 15 Agustus 2021, Ada 4 Lokasi Untuk Jenis Vaksin AstraZeneca

Berikut ini syarat pembelajaran tatap muka Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x