PR INDRAMAHYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah di perpanjang hingga 16 Agustus.
Namun dengan diperpanjangnya PPKM pembelajaran tetap bisa dilaksanakan.
Akan tetapi perlu memperhatikan syarat-syarat pembelajaran tatap muka berdasarkan aturan PPKM terbaru.
Baca Juga: Download 25 Gambar Selamat Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021, dan Sebarkan Melalui Medsos Milikmu!
Aturan PPKM terbarunya ini yakni pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan.
Hanya saja untuk satuan pendidikan yang di wilayahnya PPKM level 1-3.
Sehingga aturan berikut tidak berlaku bagi wilayahnya yang masih di level 4.
Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Berikut ini syarat pembelajaran tatap muka Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.