Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jalur Seleksinya

- 7 Juni 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi PPDB 2021. Berikut ini merupakan cara daftar dan jalur seleksi Pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021, simak selengkapnya.
Ilustrasi PPDB 2021. Berikut ini merupakan cara daftar dan jalur seleksi Pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021, simak selengkapnya. /Antara Foto/Mohammad Ayudha

PR INDRAMAYU - Pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 telah dibuka pada hari Senin, 7 Juni 2021.

Adapun seluruh proses PPDB dilakukan secara online.

Sementara itu, proses pendaftarannya dilakukan melalui laman resmi PPDB DKI Jakarta.

Baca Juga: Insentif Turun, Driver Gojek Bandung dan Jabodetabek Mogok Massal Besok!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram dan Twitter resmi @officialppdbdki, alur pendaftaran PPDB sebagai berikut:

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id

2. CPDB Mengisi formulir, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

3. CPDB memilih sekolah tujuan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Terbaru Senin 7 Juni 2021, Pasien Baru Nyaris Tembus 7 Ribu Kasus!

4. CPBD melakukan proses seleksi.

5. CPBD memperoleh pengumuman lolos seleksi.

6. CPBD yang telah lolos akan melapor diri.

Baca Juga: Demi Ayahnya, Rumah Masa Kecil Ria Ricis dan Oki Setiana Dewi akan Jadi Tempat Hafiz Al Quran

Adapun kebijakan tersebut dilaporkan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga yang dari seluruh latar belakang.

Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

Selain itu, sebelum CPBD mendaftar, perlu memperhatikan beberapa jalur seleksi:

Baca Juga: Tulis Buku Berjudul MAAF, Ria Ricis Persembahkan untuk Mendiang Ayahnya

1. Jalur Prestasi

Jalur ini merupakan apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukan prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini merupakan kesempatan besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Mendaftar Nikah Online Salah Satunya Cukup Kunjungi Situs Resminya

3. Jalur Zonasi

Merupakan jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Jalur ini merupakan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca Juga: Jelang laga Indonesia vs Vietnam, Sin Tae Yong: Pemain Sudah Mulai Percaya Diri

Sementara itu, untuk jalur afirmasi jenjang SD akan dilaksanakan mulai tanggal 7-9 Juni 2021.

Selanjutnya, untuk jalur prestasi jenjang SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 7-9 Juni 2021.

Jalur perpindahan orangtua dan anak guru untuk jenjang SD akan dilaksanakan mulai 7-23 Juni 2021, sedangkan jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai tanggal 7-30 juni 2021.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @officialppdbdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x