Kemendikbud Bagikan Uang Sebesar 25 Juta Rupiah untuk Dukung Usaha Mahasiswa, Catat Persyaratannya

- 18 Februari 2021, 05:00 WIB
Poster Program kewirausahaan untuk mahasiswa Indonesia.
Poster Program kewirausahaan untuk mahasiswa Indonesia. /Instagram @ditjen.dikti
  1. Menumbuhkan karakter wirausaha
  2. Menumbuhkembangkan wirausaha baru kreatif
  3. Membantu mahasiswa dalam menentukan keunikan usaha dengan menemukan celah pasar yang tepat untuk meningkatkan peluang keberhasilan usaha
  4. Mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KBMI)

Adapun kategori usaha yang masuk dalam daftar KBMI 2021 adalah:

  1. Makanan dan minuman
  2. Jasa dan perdagangan
  3. Produksi/budidaya
  4. Teknologi terapan
  5. Industri kreatif

Baca Juga: Sempat Satu Meja dengan Elon Musk, Erdogan Kini Persiapkan Misi ke Bulan Pertama Turki

Perguruan Tinggi hanya dapat mengirim paling banyak dua puluh usulan usaha mahasiswa.

Pengajuan usulan usaha tersebut dapat diisi melalui form online pada laman https://sim-pkmi.kemdikbud.go.id dengan mengunggah dokumen serta bukti pendukung.

Adapun persyaratan peserta yang diperbolehkan mendaftar program KBMI sebagai berikut:

  1. Mahasiswa aktif program pendidikan sarjana
  2. Memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan dalam kelompok mahasiswa berwirausaha yang terdiri dari 3-5 mahasiswa
  3. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari satu atau beberapa program studi dalam satu perguruan tinggi
  4. Mahasiswa pengusul hanya dapat mengajukan satu usulan melalui satu kelompok
  5. Setiap kelompok mahasiswa yang mendaftar dalam KBMI 2021 harus disahkan oleh perguruan tinggi

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Gandeng Tasya Kamila Diskusi Bareng Sambut Hari Peduli Sampah Nasional

Jadwal pelaksanaan program KBMI 2021 dijadwalkan mulai pada Februari 2021 hingga November 2021.

Dalam unggahannya, Kemendikbud menjelaskan jika kegiatan Sosialisasi pelaksanaan KBMI kepada mahasiswa akan dilaksanakan pada Februari.

Lalu pada Februari-Maret 2021, kegiatan yang berlangsung berupa pelaksanaan workshop dan pengajuan usulan usaha.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Disuntik Vaksin Sinovac, Menkes Beri Tanggapan Positif: Mudah-mudahan Diikuti Senior

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @ditjen.dikti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah