Program Kampus Mengajar Kemendikbud 2021, Simak Kriteria dan Tahapannya!

11 Februari 2021, 09:14 WIB
Panduan Kampus Mengajar 2021 oleh Kemendikbud /istimewa

PR INDRAMAYU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis program Kampus Mengajar dengan menggandeng mahasiswa dari seluruh Indonesia.

Kemendikbud merilis program Kampus Mengajar untuk membantu siswa sekolah dasar (SD) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dengan program Kampus Mengajar yang digagas Kemendikbud, diharapkan kegiatan belajar SD di daerah 3T akan terbantu.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Simak Horoskop Tengah Pekan Kamis 11 Februari 2021: Leo Kecewa

Apa itu program Kampus Mengajar?

Program Kampus Mengajar adalah bagian dari program Kampus Merdeka yang ditujukan untuk mahasiswa belajar dan mengembangkan diri di luar perkuliahan.

Tujuan program Kampus Mengajar adalah menghadirkan mahasiswa dalam penguatan pembelajaran literasi dan numerasi, menempatkan mahasiswa pengajar sebagai partner kolaborasi guru, dan membantu pembelajaran pada masa pandemi untuk SD di daerah 3T.

Baca Juga: Sambut Imlek 2021, KPCPEN Unggah 5 Tips Aman Rayakan Imlek di Masa Pandemi Covid-19

Apa kriteria mahasiswa untuk mengikuti program Kampus Mengajar?

Di antara kriterianya adalah mahasiswa aktif minimal semester 5, memiliki catatan baik, indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00, dan bukan peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.

Kriteria lainnya adalah diutamakan berpengalaman organisasi atau mengajar dan berdomisili dekat dengan SD sasaran (yang terakreditasi C dan diutamakan berada di daerah 3T).

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Pagi Ini Kamis 11 Februari 2021, Total Kasus Positif Mencapai 1.183.555

Apa tahapan kegiatan Kampus Mengajar 2021?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut tahapan pendaftaran Kampus Mengajar 2021:

  1. Pendaftaran: 9 – 21 Februari 2021.
  2. Seleksi: 22 Februari – 12 Maret 2021.
  3. Pembekalan: 15 – 21 Maret 2021.
  4. Penugasan: 22 Maret – 25 Juni 2021.
  5. Penarikan: 26 Juni 2021.
  6. Transfer satuan kredit semester (SKS) di perguruan tinggi: 5 – 11 Juni 2021.

Apresiasi yang diberikan bagi peserta adalah potongan uang kuliah tunggal (UKT) Rp2,4 juta, bantuan biaya hidup Rp700 ribu, konversi 12 SKS, dan sertifikat.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler