TEGAS! Tak Ada Kompromi, Satpol PP Rembang Segel Warung Kopi yang Membunyikan Musik dan Sedia Barang Haram

- 7 April 2023, 04:31 WIB
Tidak mau kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang langsung menyegel warung-warung kopi yang terbukti melanggar aturan.
Tidak mau kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang langsung menyegel warung-warung kopi yang terbukti melanggar aturan. /Freepik.com/storyset.

INDRAMAYUHITS – Tak ada kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel warung-warung kopi yang melanggar aturan.

Rabu 5 April 2023 misalnya, tiga warung kopi di bekas kompleks Stasiun Rembang langsung disegel Satpol PP Rebang saat diketahui melanggar aturan.

Hal itu diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah.

Baca Juga: Resep Tempe Asam Manis Gurih, Menu Simpel Lezat Cocok untuk Hidangan Berbuka Puasa dan Sahur

Menurut Sulistiyono, penyegelan dilakukan isntansinya karena ketiga warung kopi tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.

Sulistiyono menyampaikan, warung kopi tersebut dalam beberapa kali razia juga kedapatan menjual miras.

“Menjual minuman keras ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum,” ungkap Sulistiyono.

Tak hanya itu, tiga warung kopi tersebut juga diketahui melanggar instruksi bupati Rembang di bulan Ramadan, yakni membunyikan musik di malam hari.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x