INDRAMAYUHITS – Tak ada kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel warung-warung kopi yang melanggar aturan.
Rabu 5 April 2023 misalnya, tiga warung kopi di bekas kompleks Stasiun Rembang langsung disegel Satpol PP Rebang saat diketahui melanggar aturan.
Hal itu diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah.
Baca Juga: Resep Tempe Asam Manis Gurih, Menu Simpel Lezat Cocok untuk Hidangan Berbuka Puasa dan Sahur
Menurut Sulistiyono, penyegelan dilakukan isntansinya karena ketiga warung kopi tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.
Sulistiyono menyampaikan, warung kopi tersebut dalam beberapa kali razia juga kedapatan menjual miras.
“Menjual minuman keras ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum,” ungkap Sulistiyono.
Tak hanya itu, tiga warung kopi tersebut juga diketahui melanggar instruksi bupati Rembang di bulan Ramadan, yakni membunyikan musik di malam hari.