Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah Beri Bantuan Rp7 Juta untuk Pembeli Motor Listrik, Apa Saja Syaratnya?

- 21 Maret 2023, 19:36 WIB
Terhitung sejak 20 Maret 2023, untuk pembeli motor listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 juta, simak syarat-syaratnya.
Terhitung sejak 20 Maret 2023, untuk pembeli motor listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 juta, simak syarat-syaratnya. /Foto : gesitsmotors.com/

Pihaknya memastikan bahwa pemberian potongan harga hanya berlaku satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua.

Terutama untuk masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Kriteria penerima program bantuan juga dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” beber dia. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x