Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah Beri Bantuan Rp7 Juta untuk Pembeli Motor Listrik, Apa Saja Syaratnya?

- 21 Maret 2023, 19:36 WIB
Terhitung sejak 20 Maret 2023, untuk pembeli motor listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 juta, simak syarat-syaratnya.
Terhitung sejak 20 Maret 2023, untuk pembeli motor listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 juta, simak syarat-syaratnya. /Foto : gesitsmotors.com/

INDRAMAYUHITS – Mulai 20 Maret 2023 kemarin, bagi pembeli motor listrik akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 juta, tapi ada syaratnya.

Bantuan bagi masyarakat yang membeli motor listrik dilakukan pemerintah untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

Kebijakan bantuan untuk konsumen motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dengan cara itu diharapkan dapat meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam satu acara di Jakarta yang dilansir laman kementerian, Selasa 21 Maret 2023.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” ujar Menperin Agus Gumiwang.

Hal itu juga sebagai langkah strategis Pemerintah Indonesia yang berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

Secara teknis, sambungnya, program bantuan diberikan pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru untuk masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” sambungnya.

Disampaikan, potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x