VIRAL Video Mesum 29 Detik, Pelaku Berpakaian Adat Bali, Polda: Bisa Dijerat 2 Pasal Sekaligus

- 12 September 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi video mesum / Foto: Pixabay.com
Ilustrasi video mesum / Foto: Pixabay.com /

“Di dalam mobil dan mobilnya bergerak di jalan. Dan kita harus memastikan titik-titik yang dilewati," kata dia, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: GAWAT! Hacker Bjorka Klaim Sedang Menyiapkan Bocoran Data Pertamina

Tak hanya itu, video tersebut saat ini sudah tersebar ke berbagai grup media sosial.

Karena itu, perlu penelusuran untuk memastikan siapa yang memviralkan.

"Kemudian, (video itu) diteruskan banyak grup. Kita masih proses lidik," ungkap dia.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Menemukan Banyak Hal Baik Hari Ini 12 September 2022, Apakah Anda Salahsatunya?

Lebih lanjut Nanang Prihasmoko menyampaikan, sepasang kekasih itu bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, kata hal itu melanggar Undang-undang ITE. Kedua mereka juga melanggar lalu lintas.

"Mereka sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan mevideokan. Juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah