VIRAL Video Mesum 29 Detik, Pelaku Berpakaian Adat Bali, Polda: Bisa Dijerat 2 Pasal Sekaligus

- 12 September 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi video mesum / Foto: Pixabay.com
Ilustrasi video mesum / Foto: Pixabay.com /

INDRAMAYUHITS – Video mesum pasangan berpakaian adat Bali beredar di medis sosial.

Sepasang pria dan wanita itu tampak sedang berhubungan intim di dalam mobil yang tengah melaju.

Video berdurasi 29 detik tersebut diduga terjadi di wilayah Bali.

Baca Juga: Lewat Grup Telegram, Bjorka Sebar Data Pribadi Menteri Jhonny Plate dan Luhut Panjaitan yang Berhasil Diretas

Kasus video mesum tersebut sedang ditangani Polda Bali melalui Subdit Siber Ditreskrimsus.

Dilansir dari PMJ, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda, Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengakui soal beredarnya video mesum tersebut.

Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan berkenaan video yang bikin heboh warga Bali itu.

Baca Juga: MAKIN KONSISTEN! di Tangan Thomas Doll Persija Jakarta Punya Mental Kemenangan Luar Biasa

“Masih proses penyelidikan,” tandas dia.

Menurutnya, kasus tersebut ada kesulitannya tertentu yang harus terus diselidiki, terutama mobil tersebut bergerak di jalan raya.

“Di dalam mobil dan mobilnya bergerak di jalan. Dan kita harus memastikan titik-titik yang dilewati," kata dia, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: GAWAT! Hacker Bjorka Klaim Sedang Menyiapkan Bocoran Data Pertamina

Tak hanya itu, video tersebut saat ini sudah tersebar ke berbagai grup media sosial.

Karena itu, perlu penelusuran untuk memastikan siapa yang memviralkan.

"Kemudian, (video itu) diteruskan banyak grup. Kita masih proses lidik," ungkap dia.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Menemukan Banyak Hal Baik Hari Ini 12 September 2022, Apakah Anda Salahsatunya?

Lebih lanjut Nanang Prihasmoko menyampaikan, sepasang kekasih itu bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, kata hal itu melanggar Undang-undang ITE. Kedua mereka juga melanggar lalu lintas.

"Mereka sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan mevideokan. Juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," kata dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah