Kapolri Ungkap Kekejian Irjen Pol Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:24 WIB
Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo
Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo /ANTARA

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x