INDRAMAYUHITS – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membuka rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi tahun 2022.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Kemenkop UKM ini terbuka untuk umum, terutama bagi mereka yang memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang diinginkan.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Kemenkop UKM ini akan bertugas untuk melakukan pendampingan koperasi modern di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Info Loker Agustus 2022: Kementerian ATR Membuka Rekrutmen Pegawai untuk Lulusan S1
Untuk diketahui, Kementerian Koperasi yang memiliki nama lengkap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu kementerian di republik Indonesia yang bergerak dalam bidang urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Tugasnya, melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM.
Di mana ketentuan mengenai kriteria KUKM ditetapkan oleh LPDB-KUMKM sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan dana bergulir untuk kopersi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan kementerian dibentuk dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang kedudukan Kementerian Negara.
Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
- Kantor pusat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta.
Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenkop UKM 5 Agustus 2022, berikut ini formasi dan persyaratan lowongan kerja di Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Lembaga di Bawah Kementerian Keuangan, KPKNL Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS, Cek Penempatannya!
Tenaga Pendamping Koperasi
Syarat Pencaker :
- Pendidikan minimal Strata Satu (S1) Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat
- IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00
- Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 (satu) tahun
- Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian
- Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor
- Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja
- Terbiasa bekerja secara hybrid (offline dan online)
- Tidak sedang dalam kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah maupun swasta
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya
- Berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Juli 2022: Kementerian PPN Buka Formasi Staf Non-PNS minimal S1, Daftar di Link Ini
Penempatan di Kabupaten/Kota berikut ini:
Bandung, Jawa Barat
Jambi
Kab. Aceh Tengah, NAD
Kab. Bandung, Jawa Barat
Kab. Bandung, Jawa Barat
Kab. Bantul
Kab. Bantul, DIY
Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah
Kab. Bener Meriah, NAD
Kab. Boyolali, Jawa Tengah
Kab. Cilacap, Jawa Tengah
Kab. Garut, Jawa Barat
Kab. Gresik, Jawa Timur
Kab. Kediri, Jawa Timur
Kab. Kudus, Jawa Tengah
Kab. Kuningan, Jawa Barat
Kab. Kupang, NTT
Kab. Lampung Utara, Lampung
Kab. Lumajang, Jawa Timur
Kab. Magelang, Jawa Tengah
Kab. Malang, Jawa Timur
Kab. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
Kab. Oku Timur, Sumatera Selatan
Kab. Pandeglang, Banten
Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Kab. Pati, Jawa Tengah
Kab. Pesawaran, Lampung
Kab. Purbalingga, Jawa Tengah
Kab. Rembang, Jawa Tengah
Kab. Sampang, Jawa Timur
Kab. Semarang, Jawa Tengah
Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
Kab. Subang, Jawa Barat
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
Kab. Sumedang, Jawa Barat
Kalimantan Timur
Kota Batu, Jawa Timur
Kota Bogor, Jawa Barat
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
Kota Denpasar, Bali
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kota Mataram, NTB
Kota Padang, Sumatera Barat
Kota Sorong, Papua Barat
Kota Surabaya, Jawa Timur
Kota Ternate, Maluku Utara
Kota Yogyakarta
Malang, Jawa Timur
Tabanan, Bali
Tanggamus, Lampung
Berkas Lamaran:
Scan Asli Ijazah Terakhir
Scan Asli NPWP
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan tidak sedang dalam kontrak dengan Instansi Pemerintah/Swasta
Scan Asli KTP
Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan (jika ada)
Bagi yang memenuhi syarat segera daftar dengan mengirimkan persyaratan dn CV ke link di bawah ini:
PENDAFTARAN ONLINE KEMENKOP UKM
Pendaftaran dibuka hingga 5 Agustus 2022. ***