Bareskrim Polri Belum Mau Turun, Masih Percayakan Penanganan DPO Pencabulan Anak Kiai Jombang ke Polda Jatim

- 7 Juli 2022, 13:55 WIB
Upaya Penangkapan DPO Pencabulan Kembali Gagal, Video Kapolres Jombang Bertemu Kiai Viral.
Upaya Penangkapan DPO Pencabulan Kembali Gagal, Video Kapolres Jombang Bertemu Kiai Viral. /Tangkapan Layar/Video Beredar Kapolres Jombang dan Kiai

INDRAMATUHITS – Kasus pencabulan yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) alias MSAT, putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi kembali mencuat.

Kinerja polisi jadi sorotan, karena meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bechi tak kunjung ditahan, dan kini statusnya masuk daftar pencarian orang.

Kasus pencabulan oleh MSAT kembali jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan dari keluarganya.

Baca Juga: Kekuatan Imbang, Laga PSS Sleman dan Borneo FC Bakal Sengit, Cek Head to Head dan Susunan Pemainnya

Merespons hal itu, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus pencabulan MSAT tidak ada kendala dan pihaknya mempercayakan kepolisian setempat menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 6 Juni 2022.

Dikatakan, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

Baca Juga: Yang Biasa Konsumsi Garam Himalaya, Yuk Kenali 10 Manfaat dan 4 Efek Sampingnya

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. “Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait pencabulan santriwati yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Baca Juga: NIKMATI ! Ramalan Zodiak Pisces Besok 8 Juli 2022 : Anda Menikmati Kehidupan Sosial

“Siapapun yang melanggar hukum harus ditindaklanjuti,” kata Dasco kepada wartawan dikompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selasa 5 Juli 2022.

MSAT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.

Saat hendak dilakukan penangkapan, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya di-stop.

Baca Juga: TUNJUKKAN ! Ramalan Zodiak Sagitarius Besok 8 Juli 2022 : Hari Sempurna untuk Tunjukkan Bakat

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.

MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

Baca Juga: SO SWEET ! Ramalan Zodiak Libra Besok 8 Juli 2022 : Dapat Rezeki Nomplok

MSAT diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.

Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan semestinya pernyataan yang dilontarkan keluarga MSAT dibuktikan secara hukum. Jalan yang harus ditempuh pun bukan “melindungi” MSAT.

"Artinya apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, proses hukum lah yang dapat membuktikannya," terang Mia, Selasa, 5 Juli 2022.

Menurut Mia, syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah, karena dianggap tidak berdasar atau tanpa alat bukti, perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan.

Namun sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

"Nah, dalam kasus yang melibatkan tersangka MSAT tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dan menjadi DPO," terangnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah