Diantara lain tanda-tanda hewan yang memiliki gejala berat adalah tidak bisa berjalan atau berjalan dengan kondisi pincang dikarenakan kuku melepuh bahkan terlepas.
Namun, ada pengecualian tatkala hewan kurban bergejala berat dinyatakan sembuh pada masa waktu berkurban atau hari tasyrik, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib berkumandang, maka hewan tersebut sah untuk disembelih.
Tapi, jika dinyatakan sembuh melewati hari tasyrik, MUI memutuskan penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Baca Juga: REKOR BARU! Film Korea The Outlaws Tembus 10 Juta Penonton Hanya dalam Sebulan Rilis
Ni'am menjelaskan jika pertimbangan dan aturan tersebut didasarkan pada syarat kurban dan rukun kurban dan salah satunya adalah hewan tidak dalam kondisi tidak cacat.
Namun ada ketentuan kurban menurut ketentuan syar'i yang secara terperinci menjelaskan tentang hewan apa saja dan gejalanya yang pas untuk dijadikan hewan kurban.
“Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut,” ujar Ni’am.***