Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Benar Atau Palsu? Ini Penjelasan Kementerian PANRB

- 30 Mei 2022, 23:54 WIB
Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce
Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce /Dok. Menpan.go.id/

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Rekrutmen Pendamping Bidang Pariwisata dan IKM hingga 4 Juni, Buruan Daftar!

Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

Baca Juga: Sekda Indramayu, Rinto Waluyo Lantik 56 Orang Pejabat Fungsional

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Pihaknya menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

Baca Juga: Banyak Formasi, Kementerian Keuangan RI Buka Rekrutmen Pegawai untuk Lulusan SLTA-S1, Ditutup 29 Mei 2022

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah