Sudah Tahu Belum? Plat Nomor Kendaraan Harus Diganti Jadi Warna Putih, Begini Detailnya Menurut Polri

- 27 Mei 2022, 14:40 WIB
ILUSTRASI perubahan warna plat nomor kendaraan.
ILUSTRASI perubahan warna plat nomor kendaraan. /samsatkeliling.info

INDRAMAYUHITS - Rencananya pada tahun 2027, semua kendaraan pribadi akan mengganti pelat nomor dengan warna putih dan tulisan hitam.

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih yang sekarang berlaku, secara bertahap akan berganti sesuai dengan kebijakan.

Dibutuhkan setidaknya lima tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi memakai pelat nomor putih jika penerapannya benar dilakukan tahun ini, begitu isi pengumuman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: Jurgen Klopp Hormati Carlo Anceloti, di Lapangan Liverpool Tetap Berjuang untuk Menang

Sebelumnya polisi mengatakan penerapan pelat nomor putih akan dimulai pada Juni 2022.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan waktu tersebut dibutuhkan sebab pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan.

Kata dia penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan, dan mutasi atau pindah daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 28 Mei 2022 : Semua yang Ada Inginkan dalam Karir Segera Terwujud

Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih.

"Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus disitat dari NTMC Polri.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x