GRATIS! Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Tempat-tempat Ini, Segera Cek Lokasinya

- 27 April 2022, 23:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /PMJ News/

INDRAMAYUHITS -- Layanan gratis diberikan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk para pemudik yang hendak menitipkan kendaraan roda dua maupun empat selama ditinggal pergi ke kampung halaman dalam rangka mudik Lebaran Idulfitri.

Biasanya, warga masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman untuk beberapa hari kebingungan karena harus meninggalkan harta berharga seperti rumah dan kendaraan.

Kini masyarakat tidak perlu bingung lagi karena rumah maupun kendaraan dapat dititipkan serta dijaga sehingga tidak menjadi sasaran kejahatan selama ditinggal pergi ke kampung halaman.

Baca Juga: TAK SABARAN! Ciro Alves Ingin Segera Cetak Gol ke Gawang Lawan Persib Bandung, Bobotoh Tepuk Tangan

Pemudik yang memilih menggunakan transportasi umum kini bisa menitipkan kendaraannya baik roda dua maupun empat di kantor kepolisian terdekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 27 April 2022, mengatakan masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua dan empat di Polres maupun Polsek terdekat.

"Untuk barang berharga seperti kendaraan roda dua atau empat, Polda Metro Jaya melalui Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan di dekat lokasi mereka tinggal. Datang saja, nanti Bhabinkamtibmas akan membantu," papar Zulpan.

"Penitipan mulai dari sekarang sampai mereka kembali. Ini gratis, nggak ada biaya," tambahnya.

Layanan penitipan kendaraan, kata Zulpan, dibuka hingga Operasi Ketupat 2022 dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran selesai, tepatnya pada 9 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x