Ternyata dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Berita ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Aturan Baru Kepolisian saat Lebaran 2022: SIM Mati Boleh Diperpanjang, Tak Perlu Bikin SIM Baru? ***