SIM Kedaluwarsa Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Cek Ketentuannya Berdasarkan Surat Telegram Kapolri

- 7 Mei 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

Ternyata dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Berita ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Aturan Baru Kepolisian saat Lebaran 2022: SIM Mati Boleh Diperpanjang, Tak Perlu Bikin SIM Baru? ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x