Jangan Sembarangan Bikin Acara Halalbihalal, Terutama Aparatur Pemerintah, Harus Pakai Panduan SE Mendagri

- 24 April 2022, 03:15 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram Kemendagri

Di antara poinnya adalah batas kuota peserta acara halalbihalal dan batasan-batasan lainnya untuk menghindari potensi kerumunan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Banyumas Buka Rekrutmen Pegawai, yang Sesuai Kualifikasi Silakan Daftar!

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," papar Safrizal.

Melalui SE ini, sambung Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah