Poin ketiga terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, bila memang tahun ini ada pemberangkatan.
Baca Juga: Berikut Ini Adalah Tokoh Nasional Keturunan Sunan Gunung Jati, Nomor 3 dan 4 Tak Disangka
Sebagai persiapan, pihaknya sejauh ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengisian kuota, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," tandas Gus Yaqut.
Untuk poin kelima soal skenario penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.
Baca Juga: BUMN PT BPUI Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Pendaftaran Online hingga 22 Februari 2022
"Ketiga opsi itu adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Namun, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh," ujar dia.
Yang kelima, kata Menag, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama direncanakan berangkat 5 Juni 2022 M.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata Gusmen.
Baca Juga: Inna Lilllahi, Artis Dorce Gamalama Meninggal Dunia Pagi Ini, Ini Penyebabnya