Brimob Turunkan Lima Buah Pesawat Nirawak di Sekitar Sirkuit Mandalika, Masih Ngeyel Akan Ditindak

- 11 Februari 2022, 00:16 WIB
Petugas pengamanan dari Korps Brigade Mobile menurunkan paksa lima drone ilegal di atas Sirkuit Mandalika
Petugas pengamanan dari Korps Brigade Mobile menurunkan paksa lima drone ilegal di atas Sirkuit Mandalika /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, penurunan lima unit "drone" tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama "anti-drone jammers".

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto dikutip IndramayuHits.com dari ANTARA, Jumat 10 Februari.

Baca Juga: NU Siap Menjembatani Komunikasi antara Pemerintah dan Masyarakat Desa Wadas Soal Penambangan Andesit

Atas kejadian itu, Artanto kembali mengingatkan kepada masyarakat atau pengunjung untuk tidam menerbangman drone di sekitar sirkuit, karena dapat mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan berlangsung hari ini.

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.

Alat "anti-drone jammers" ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat tentang Membentengi Diri dari Dampak Negatif Banjir Informasi

"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," ucap dia.

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x