INDRAMAYUHITS - Rencana pemerintah, dalam hal ini Polri untuk memasang chip pada plat nomor kendaraan terus digodok.
Kebijakan pemasangan chip ini memiliki tujuan baik, dalam rangka memonitor identitas pelat nomor kendaraan dengan baik.
Termasuk di dalamnya guna mendeteksi pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendara kendaraan tersebut.
"Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Indramayu Hits dari PJM, Senin 24 Januari 2022.
Rencananya, chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga akan diintegrasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran tol, parkir, dan lainnya.
Untuk diketahui, pemasangan chip atau RFID semacam ini bukanlah hal baru, khususnya di beberapa negara maju.
Baca Juga: Penderita Diabet Hindari Menu Sarapan Ini, Pilih yang Mengandung Makanan Tinggi Protein
Di banyak negara maju, sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem pelayanan yang diberikan pemerintah.