Yang Kena PHK Mulai Februari 2022 Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai dan Fasilitas Lain, Ini Cara Daftarnya

- 22 Januari 2022, 11:34 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

INDRAMAYUHITS - Mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.

Program JKP akan diberikan kepada semua masyarakat peserta jaminan sosial yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan yang telah diputuskan tahun 2021 itu merupakan program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Prakerja Rp3,55 juta, Segera Lengkapi Data Diri dan Berikut Caranya!

Dengan harapan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Program JKP tak hanya memberikan manfaat uang tunai bagi yang terkena PHK, tetapi juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan terkoneksi dengan program pelatihan kerja.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto di laman kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Lagi Februari 2022, Bagi Calon Pendaftar Segera Bikin Akun Sekarang, Ini Caranya

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. Syaratnya, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Baca Juga: Alumni Prakerja Siap-siap Dapat Bantuan Ini, Pemerintah Sudah Siapkan Dana hingga Rp370 Triliun

Regulasi itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi yang terkena PHK ingin mendaftar program JKP informasi dari indonesiabaik.id ini bisa diikuti.

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Calon Pendaftar atau Penerima Diminta Segera Lakukan Ini

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenkopmk.go.id indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x