Gugatan Perdata Terhadap Miftachul Akhyar Resmi Dicabut, Etika Organisasi Diserahkan ke PBNU

- 11 Januari 2022, 21:44 WIB
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengisyaratkan bahwa di periode depan, Nahdlatul Ulama (NU) harus terus meningkatkan peran globalnya.
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengisyaratkan bahwa di periode depan, Nahdlatul Ulama (NU) harus terus meningkatkan peran globalnya. /Antaranews

INDRAMAYUHITS - Penggugat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar secara resmi mencabut gugatannya.

KH Miftachul Akhyar didugat secara perdata lantaran memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember.

"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU, Taufik Hidayat, dalam keterangannya, di Bandarlampung, dikutip dari ANTARA, Selasa.

Baca Juga: Ucapkan Selamat kepada Gus Yahya, Dubes Bosnia Bawa Pesan Khusus Presiden?

Dijelaskan, persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.

Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap KH Miftachul Akhyar tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.

"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU," kata dia.

Baca Juga: Mesir Konsolidasi dengan NU untuk Cari Solusi Global, Gus Yahya: Kita Sekutu Alami

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah