Dari Lurah, Camat hingga Walikota Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan oleh KPK

- 6 Januari 2022, 19:23 WIB
Ketua KPK
Ketua KPK /Antara

INDRAMAYUHITS - Usai menjalani pemeriksaan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) bersama dengan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara ,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip IndramayuHits.com dari antaranews.com Kamis.

Delapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, ada yang memberi dan menerima suap.

Baca Juga: Ingin Anaknya Tetap Aktif Meski di Dalam Rumah? Simak Saran Dokter Spesialis Anak Berikut Ini

Detail tersangka tersebut adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Bila Mau Cepat Beradaptasi di Lingkungan Kerja Baru, Lakukan ini

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (5/1) dan Kamis pada siang hari di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, tim KPK menangkap total 14 orang.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x